Cuti Bersama Dipercepat, Gubernur Sutarmidji Desak Pengusaha Segera Bayar THR

Konten Media Partner
4 April 2023 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mendesak seluruh perusahaan maupun pengusaha di Kalbar secepatnya dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
ADVERTISEMENT
Usulan tersebut ditegaskan karena hari libur dan cuti bersama dipercepat oleh Pemerintah Pusat. Dia meminta agar nominal pemberian THR dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan lebih baik jika diberikan dengan nominal yang lebih tinggi.
“Semua perusahaan atau pengusaha di Kalimantan Barat secepatnya membayar THR karyawannya, karena libur dan cuti bersama yang dipercepat memerlukan perencanaan mereka yang mudik,” jelas Sutarmidji, Selasa, 4 April 2023.
“Pemberian THR minimal sama dengan aturan yang sudah ditetapkan, akan lebih baik kalau lebih besar dari ketentuan biar (karyawan semakin) semangat kerja dan semakin baik,” lanjutnya.
Sementara itu, dia juga mengingatkan, THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemerintah Daerah dapat memberikan THR secepatnya. Diketahui libur cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri diubah menjadi tanggal 19 hingga 25 April 2023.
ADVERTISEMENT
“Untuk ASN, saya harap juga Pemerintah Daerah segera cairkan, karena juknisnya sudah ada. Saya minta semua instansi yang bertanggungjawab terhadap hak ini mengawasi pelaksanaannya. Segera koordinasikan jika ada hal-hal yang menjadi masalah di lapangan. Saya harap Idul Fitri dirayakan dengan sederhana dan khidmat,” tukasnya.