news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Demi Modifikasi Motor, Karyawan di Kubu Raya Gelapkan Uang Perusahaan

Konten Media Partner
1 Februari 2023 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Kubu Raya ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Kubu Raya ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Demi memodifikasi sepeda motor miliknya, seorang karyawan Sari Roti berinisial OY (23 tahun) di Kabupaten Kubu Raya menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 22 juta. Karena perbuatannya itu, ia harus berurusan dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Kini Polisi telah menetapkan karyawan tersebut sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. OY adalah pria asal Kabupaten Sanggau, dia merupakan Karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti yang berlokasi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar kami telah mengamankan seorang karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti, OY kami amankan berdasarkan laporan dari korban,” jelas Dede, Rabu, 1 Februari 2023.
Dede menambahkan, tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Namun tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya yakni memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu sudah dilakukan OY sejak Desember 2022 sehingga perusahaan merugi sebesar Rp 22 juta. Pada Jumat, 27 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk ditindak lanjuti.
Tersangka ditangkap pada pukul 13.00 WIB setelah diserahkan oleh korban ke Polsek Sungai Kakap. Di mana korban adalah atasan tersangka di perusahaannya bekerja.
"Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.