Konten Media Partner

Demi Tutupi Target Tak Tercapai, 6 Pekerja Gelapkan Pupuk Milik Perusahaan

26 Juli 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengamankan motor tossa yang mengangkut pupuk milik perusahaan. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan motor tossa yang mengangkut pupuk milik perusahaan. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polisi mengamankan enam karyawan perusahaan yang terdiri dari mandor dan 5 pekerja ditangkap polisi. Keenam karyawan itu ditangkap karena menggelapkan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung milik perusahaan di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap ketika motor tossa yang mengangkut 25 karung pupuk itu terperosok saat melewati Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu. Satpam yang sedang berpatroli curiga dengan muatan yang keenam pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Terentang.
Petugas Polsek Tersentang pun segera merespons laporan satpam PT SJP, saat petugas mendatangi motor tossa yang terperosok tersebut, keenam pelaku mulai gelisah. Akhirnya saat diinterogasi secara singkat, keenam karyawan itu mengakui bahwa pupuk yang mereka bawa itu milik PT SJP. Tak menunggu lama enam pelaku beserta barang bukti di geladak ke Polsek Terentang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Terentang, Ipda Slamet Widodo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengatakan mandor pemupukan PT SJP itu seorang perempuan berinisial RS (20), dan 5 pekerja pria yakni CP (38), JN (26), AR (27), DI (40), dan IN (27).
ADVERTISEMENT
"Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sepeda motor tossa dan 25 karung pupuk NPK Blue," kata Ade, Jumat, 26 Juli 2024.
Ade mengatakan, pemicu mandor bersama 5 karyawan menggelapkan pupuk milik PT SJP untuk menutupi kegagalan target pemupukan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh perusahaan, di mana target pemupukan satu hari sebanyak 45 karung. Namun, keenam karyawan itu hanya mampu menghabiskan 22 karung.
"Pemicu penggelapan 25 karung pupuk ini untuk menutupi kegagalan pencapaian target pemupukan tanaman sawit milik PT SJP, dari 47 karung pupuk yang disediakan, hanya 22 karung yang digunakan," ucap Ade.
"Agar target pemupukan ini dikatakan tidak gagal, RS selaku mandor pemupukan mengajak 5 pekerja lainnya untuk menjual sisa pupuk tersebut. Ajakan RS pun disepakati CP, JN, AR, DI, dan IN untuk menjual pupuk yang tidak dikembalikan ke gudang pupuk demi menutupi kegagalan dalam mencapai target pemupukan pohon sawit milik PT SJP," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Akibat kasus tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta. "Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Ade.