Deretan Maskapai yang Dilarang Bawa Penumpang ke Kalbar Sejak Pandemi

Konten Media Partner
26 Juni 2021 9:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lion Air. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejak pandemi COVID-19, ada sejumlah maskapai penerbangan yang dilarang membawa penumpang ke Kalimantan Barat. Larangan itu bukan tanpa alasan, pasalnya maskapai tersebut kedapatan membawa penumpang positif corona.
ADVERTISEMENT
Sejumlah maskapai itupun diberikan sanksi larangan membawa penumpang ke Kalbar selama 7 hingga 10 hari.
Berikut deretan maskapai yang pernah dilarang terbang ke Kalbar sejak pandemi COVID-19.
1. Lion Air
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan maskapai Lion Air diberikan sanksi selama 7 hari untuk tidak diperbolehkan membawa penumpang ke Pontianak. Setelah ditemukannya 2 penumpang rute Surabaya-Pontianak yang positif corona membawa surat swab PCR negatif palsu, pada Jumat 25 Juni 2021.
Meskipun demikian, menurut Harisson mereka boleh tetap terbang membawa cargo, tapi tidak boleh membawa penumpang.
2. Citilink
Serupa dengan maskapai Lion Air, Citilink juga diberikan sanksi selama 7 hari untuk tidak diperbolehkan membawa penumpang ke Pontianak. Maskapai tersebut kedapatan membawa 10 penumpang dengan dokumen swab PCR palsu.
ADVERTISEMENT
Dari 10 sampel sebanyak 7 orang dinyatakan positif. 7 orang yang terpapar corona tersebut saat ini dilakukan isolasi di Upelkes Pontianak, Satgas COVID-19 Kalbar juga akan terus melakukan screening secara ketat di Bandara Supadio Pontianak.
Larangan penerbangan maskapai Citilink ke Kota Pontianak bukanlah kali pertama. Sebelumnya, maskapai tersebut pernah dikenakan sanksi serupa oleh Satgas COVID-19 Kalbar, karena membawa penumpang yang positif corona, pada tanggal 11 September 2020.
3. Batik Air
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan sanksi larangan terbang membawa penumpang ke Kalbar kepada maskapai Batik Air pada tanggal 22 Desember 2020. Setelah ditemukannya 5 penumpang penerbangan Batik Air asal Jakarta yang positif corona.
Padahal para penumpang tersebut telah melengkapi surat keterangan Rapid Test Antigen Negatif corona, sebagai syarat penerbangan. Namun saat Satgas COVID-19 melakukan razia acak kepada para penumpang Batik Air yang baru datang dari Jakarta pada 22 Desember tersebut, dan melakukan swab RT-PCR terhadap 24 penumpang, ditemukan 5 penumpang yang positif corona.
ADVERTISEMENT
4. AirAsia
Berselang dua hari larangan penerbangan maskapai Batik Air, pada tanggal 24 Desember 2020, Pemerintah Provinsi Kalbar melarang maskapai AirAsia untuk terbang membawa penumpang rute Jakarta-Pontianak. Hal tersebut diberlakukan usai satu orang penumpang AirAsia rute tersebut dinyatakan positif virus corona usai menjalani tes PCR.
Akibat penemuan tersebut, Air Asia rute Jakarta-Pontianak-Jakarta dilarang terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
5. Sriwijaya
Pada tanggal 21 September 2020, Dinas Perhubungan Kalbar mengeluarkan surat larangan terbang membawa penumpang yang ditujukan kepada maskapai penerbangan Sriwijaya Air ke Pontianak, setelah dua orang penumpang dari Jakarta yang dibawa maskapai tersebut kedapatan terkonfirmasi COVID-19.
Kedua penumpang tersebut terjaring razia random swab yang rutin digelar terhadap penumpang pesawat yang berasal dari zona merah corona, pada 14 September 2020 lalu.
ADVERTISEMENT