Derita Pekerja Migran Ilegal di Malaysia, Dicambuk hingga Deportasi

Hi!Pontianak - Sebanyak 80 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan pemerintah kerajaan Malaysia, melalui jalur perbatasan PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Rabu pagi (10/7).
Dengan wajah lesu mereka menjalani proses pendataan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Terlihat semua pekerja imigran yang laki-laki potogan rambut botak. Pasalnya sebelum dipulangkan, rambut para pekerja migran ini dicukur terlebih dahulu oleh pihak imigrasi Malaysia. Namun, tidak diketahui alasan pencukuran itu.
Dalam pemulangan pekerja migran ini, terdiri dari 18 orang perempuan dan 62 orang laki-laki. Yang terbanyak berasal dari Kalimantan Barat, yakni 37 orang. Sisanya berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Sebagian besar mereka tertangkap oleh imigrasi Malaysia, karena tidak memiliki paspor dengan berbagai alasan. Salah satunya pekerja migran asal Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Roger Danuarta.
Roger merasa ditipu oleh agen penyalur pekerja migran. Ia sebelumnya yang dijanjikan akan bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit. Namun sesampai di negeri Jiran, dirinya dilarang bekerja, dan paspornya dibawa kabur.
“Saya ditangkap Imigrasi Malaysia, pas mau pulang, di terminal bus, karena tiada paspor,” jelasnya kepada wartawan.
Setelah menjalani persidangan, dirinya mendapat hukuman cambukan rotan sebanyak dua kali, dan penjara selama empat bulan.
“Kena rotan dua kali, penjara empat bulan,” ujar Roger.
Roger menggambarkan dengan jelas, bahwa kaki dan tangannya diikat saat menjalani hukuman cambuk menggunakan rotan sebesar telunjuk orang dewasa.
“Ada (pekerja migran lain) yang satu kali (cambuk) sampai keluar darah, ada. Ada yang (dapat hukuman) delapan (cambukan) rotan, belum keluar. Masih delapan tahun penjara,” ungkapnya lagi.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, yang bertanggungjawab dalam kepulangan para pekerja migran dari Malaysia ke Dinas Sosial Kalbar, menerangkan sebagian besar pekerja migran memiliki masalah pada izin tinggal hingga tanda masuk ke Malaysia yang palsu.
Setelah menjalani pendataan, para pekerja migran ini akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kalimantan Barat, untuk kemudian dipulangkan ke wilayahnya masing-masing.
“Dinas Sosial yang akan memulangkan ke daerah asalnya, karena itu domainnya Dinas Sosial,” katanya.
Sebagian besar WNI ini bekerja sebagai buruh kasar, seperti pekerja bangunan hingga pekerja kedai di Malaysia.
“Mereka rata-rata punya paspor, cuma waktu razia mereka tidak memegang paspor,” tambahnya.
Hingga 30 Juni 2019, terhitung sudah 1.227 pekerja migran yang dideportasi dan 74 WNI yang dipulangkan ke Indonesia dengan berbagai kasus. (hp9)
