Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dewan Pendiri Non Aktifkan Sopian sebagai Ketua IKADUM Sintang
2 September 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dewan Pendiri Ikatan Keluarga Dayak U’ud Danum (IKADUM) Kabupaten Sintang resmi menonaktifkan Sopian sebagai ketua IKADUM Sintang yang terpilih pada 21 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pendiri Ikadum Kabupaten Nomor: 001/DP-IKADUM/31/08/24 tanggal 30 Agustus 2024.
Ketua Dewan Pendiri IKADUM Sintang, Andreas Mikael Calon mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan menonaktifkan Sopian sebagai Ketua IKADUM.
Pertama, sejak terpilih 21 Agustus 2022, Sopian tidak mempersiapkan program kerja dan mempersiapkan proses pengukuhan/pelantikan.
“Sampai hingga saat ini, saudara terpilih dan kepengurusan yang dibentuk tidak
dilantik oleh dewan pendiri dan tidak diberikan Surat Kerja organisasi (SK),” ungkapnya.
Kedua, sambung Andreas Calon, ketua terpilih tidak menjalin keharmonisan antar keluarga-keluarga yang tergabung dalam TRADUM, menjaga dan membina hubungan baik antar anggota sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi.
“Terbukti yang bersangkutan pernah melaporkan anggota IKADUM ke Polres Sintang,” jelasnya.
Ketiga, ketua terpilih tidak mampu menyelesaikan proses pelaporan administrasi pendaftaran legalitas IKADUM Kemenkumham dan Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT
“Terbukti surat yang disampaikan oleh Badan KESBANGPOL Nomor : 200.1.4.4/180/ Kesbangpol-D pada tanggal 31 Maret 2023. Sehingga selama dari tanggal 21 Agustus 2022 sampai saat ini 30 Agustus 2024 terdaftar atas nama kepengurusan yang sebelumnya,” jelasnya.
Andreas Calon menambahkan, setelah menonaktifkan Sopian, Dewan Pendiri IKADUM Sintang langsung menyerahkan surat pemberitahuan ke Badan Kesbangpol Sintang, Senin 2 September 2024.
Sementara itu, Zainal Abidin, Analis Wasnas Kesbangpol Sintang mengatakan bahwa permasalahan ini adalah masalah internal IKADUM.
"Jadi yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah IKADUM itu sendiri, bersama dengan para pengurus ataupun pendiri. Jadi Kesbangpol dalam hal ini tidak ada kewenangan untuk menyelesaikan konflik internal ormas IKADUM," ujar Zainal.
Kendati demikian, Badan Kesbangpol, kata dia menyambut baik keinginan dari pendiri terkait dengan perubahan kepengurusan di ormas IKADUM.
ADVERTISEMENT
"Intinya kita akan mengakui juga keberadaan IKADUM ini berdasarkan hasil musyawarah ataupun keputusan yang memang dibenarkan secara Undang-Undang dengan adanya pelantikan, alih kepengurusan yang baru, adanya surat keputusan tentang kepengurusan tersebut," pungkasnya.