Konten Media Partner

Diancam akan Dibunuh, Warga Kubu Raya Aniaya Teman Kerja

12 Desember 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria, YT (51), menganiaya teman kerjanya lantaran sering mendapat ancaman akan dibunuh. Penganiayaan ini terjadi di mess karyawan PT. MAR yang berada di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya (KKR) pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 06.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penamas AIPTU Ade bilang, penganiayaan ini bermula karena korban disebut sering mengancam akan membunuh pelaku.
"Pelaku berasal dari Kabupaten Kayong Utara kerap menerima ancaman dari korban, NN (40) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku mendatangi korban di mess karyawan PT. MAR, kemudian pelaku menanyakan alasan korban yang sering mengancam akan membunuhnya. Karena pertanyaan pelaku tidak di respons, pelaku emosi dan mengambil parang di messnya dan menyerang korban hingga terjatuh ke tanah," ungkap AIPTU Ade.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek menganga di kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tambahnya.
ADVERTISEMENT