Konten Media Partner

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sintang Tahan Kades Hulu Dedai

9 Agustus 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga ketika berdemo di Kejari Sintang menuntut kasus dugaan korupsi diusut tuntas. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Warga ketika berdemo di Kejari Sintang menuntut kasus dugaan korupsi diusut tuntas. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Kejaksaan Negeri Sintang menahan oknum Kepala Desa (Kades) Hulu Dedai berinisial R atas dugaan korupsi dana desa. Penahanan terhadap R dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan ditahan di Lapas Sintang.
ADVERTISEMENT
Penahan oknum Kades Hulu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sintang, Deni Susanto. “Ya benar, R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan beberapa waktu lalu,” ungkap Deni ketika dikonfirmasi, Jumat, 9 Agustus 2024.
Namun Deni belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi tersebut, baik itu terkait kerugian negara atau tahun anggaran dugaan korupsi terjadi.
“Untuk menjelaskan itu, kita harus buka data dulu. Saat ini kami sedang menjalani sidang Tipikor di Pontianak. Jadi tunggu di Sintang kita jelaskan secara rinci,” ujarnya
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Hulu Dedai dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sintang tahun 2023 lalu. Dalam laporannya, masyarakat mensinyalir telah terjadi penyelewengan penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 Desa Hulu Dedai oleh oknum kades.
ADVERTISEMENT
Setelah laporan itu dibuat, puluhan warga Desa Hulu Dedai sempat mendatangi Kejari Sintang pada September 2023 untuk menuntut agar kasus yang dilaporkan segera ditindaklanjuti. Mengingat dari hasil audit terdapat kerugian negara.