Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, 2 WNA China di Pontianak Diamankan Polisi

Konten Media Partner
5 Juni 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah material yang diamankan polisi di rumah yang dikontrak warga Tiongkok di Desa Kapur. Foto: Dok Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah material yang diamankan polisi di rumah yang dikontrak warga Tiongkok di Desa Kapur. Foto: Dok Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Jalan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 3 Juni 2023, sekitat pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kedua WNA tersebut berinisal YH dan CF. Mereka tinggal di rumah kontrakan milik JIT Mien, warga Desa Kapur.
Mereka diamankan, setelah Sat Reskrim Polres Kubu Raya mendapat informasi dari masyarakat. Bekerja sama dengan Tim PRC Polda Kalimantan Barat, Imigrasi Pontianak, Ketua RT setempat, dan pemilik rumah kontrakan, Sat Reskrim Polres Kubu Raya, melakukan pengecekan di rumah kontrakan tersebut.
Ketika tim tiba di TKP, informasi tersebut ternyata benar adanya. Tim menemukan dua orang lelaki WNA, dan dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di rumah kontrakan tersebut.
Selama penggeledahan di rumah kontrakan, anggota Satuan Reserse Kriminal menemukan barang bukti berupa satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas LPG berukuran 40 kilogram, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las, dan satu mesin gergaji. Keempat orang tersebut beserta barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan hal tersebut.
“YH (48 tahun), berasal dari Shaanxi, Tiongkok, pernah bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, sebagai Maintenance Reliability Specialist. Sementara itu, CF (36 tahun) berasal dari Liaoning, Tiongkok, bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor,” jelas Ade, Senin, 5 Juni 2023.
YH telah bekerja selama 7 tahun di PT. Sultan Rafli Mandiri, sedangkan CF telah bekerja selama 3 tahun. Hasil interogasi terhadap keduanya mengungkap, bahwa mesin dan barang-barang lainnya tersebut digunakan untuk pengujian bahan material tambang emas dan barang-barang tersebut mereka bawa dari PT Sultan Rafli Mandiri. Tidak ada aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, rumah kontrakan itu hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT Sultan Rafli Mandiri.
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukannya interogasi, rumah tersebut dikontrak atas nama LDC (35 tahun) berasal dari Shaanxi, Tiongkok, yang juga bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri selama 3 tahun. Dimana rumah tersebut digunakan untuk tempat penyimpanan barang yang mereka bawa dari PT Sultan Rafli Mandiri dan tidak ada aktivitas di rumah tersebut,” ungkap Ade.
Ade pun menerangkan, LDC sudah dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan.
Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua WNA dengan kerja sama dari pihak Imigrasi Pontianak. Ade juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Kubu Raya bersama dengan Imigrasi Pontianak akan melakukan penyelidikan mengenai perizinan, paspor, dan administrasi terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Jadi saat ini kami Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan secara intensif kepada kedua WNA ini, dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi Pontianak, dimulai dari pemeriksaan saksi, perizinan, paspor, dan administrasi,” tukasnya.