Konten Media Partner

Direktur Tersangka Faktur Bodong Laporan Pajak Rp 3,6 M Diserahkan ke Kejari

9 Juli 2024 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Pontianak saat menggelar press release kasus penggelapan pajak senilai Rp 3,6 Miliar. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Pontianak saat menggelar press release kasus penggelapan pajak senilai Rp 3,6 Miliar. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan dua orang tersangka DKS dan HT yang terlibat kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, pada Selasa, 9 Juli 2024. Dua tersangka diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 3,6 miliar.
ADVERTISEMENT
"Adapun dua orang tersebut adalah DKS, direktur dari PT AMP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak yang terdaftar di Pontianak Timur," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti.
"Secara total kerugian negara ada 3,6 miliar yang menjadi kewajiban para tersangka untuk diselesaikan. Wajib pajak telah diminta secara persuasif untuk menyelesaikannya tapi tidak dilakukan," tambahnya.
Tersangka DKS yang menjabat sebagai direktur perusahaan bahan bakar bersama dengan HT menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut ke kas negara.
Tindakan DKS tersebut dilakukan dengan cara melaporkan SPT Masa PPN Januari sampai Desember 2019 dengan menerbitkan faktur fiktif kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang benar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.