Konten Media Partner

Dirjen Pajak Minta Warga Kalbar Waspada Penipuan Imbas Pembaharuan Coretax

18 Januari 2025 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan melalui smartphone mengatasnamakan Dirjen Pajak. Foto: Dok, Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan melalui smartphone mengatasnamakan Dirjen Pajak. Foto: Dok, Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak minta warga Kalimantan Barat untuk waspada terhadap penipuan usai dilakukannya pembaharuan Coretax. Peringatan tersebut disampaikan Dirjen Pajak melalui siaran pers resminya.
ADVERTISEMENT
“Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dilansir dari siaran pers Dirjen Pajak pada Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam pernyataan resminya tersebut, DJP modus penipuannya, antara lain: Pertama, phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP, baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi.
Kedua, pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu. Ketiga sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting dan terakhir, money mule yaitu oknum tersebut menjebak korban untuk mentransfer uang dan memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
Kepala Kanwil DJP Provinsi Kalbar, Inge Diana Rismawanti juga menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta verifikasi maupun pembaharuan data melalui telepon.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak pernah meminta verifikasi atau pembaruan data melalui telepon apa lagi WhatsApp. Jika ada pemilik perusahaan yang ingin memperbaharui datanya, mereka langsung datang ke kantor DJP. Tetap waspada terhadap bentuk penipuan, dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” tegas Inge.
Apabila menerima permintaan-permintaan tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran kantor pajak terdekat dan Kring Pajak 1500200.
Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id serta aduan mengenai konten, tautan, atau aplikasi penipuan dapat dilakukan pada laman https://aduankonten.id