Konten Media Partner

Disbunak Kalbar Sebut Ada 6 Perusahaan Terindikasi Bakar Lahan Konsesi

6 September 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebakaran lahan konsesi di Sanggau. Disbunak Kalbar sebut ada 6 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran di lahan konsesi. Foto: Dok. BPBD Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran lahan konsesi di Sanggau. Disbunak Kalbar sebut ada 6 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran di lahan konsesi. Foto: Dok. BPBD Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Heronimus Hero menyebutkan saat ini sudah ada 6 perusahaan di Kabupaten Sanggau dan Ketapang terindikasi melakukan pembakaran lahan konsesi.
ADVERTISEMENT
"Beberapa perusahaan mungkin kami tidak akan sebutkan karena ini kan masih terindikasi. Tapi di Kabupaten Ketapang, Sanggau sudah ada indikasinya di sana. Jadi nanti pembuktian mereka di lapangan perlu beberapa hari karena lokasi perkebunan kan luas. Ada 6 perusahaan tersebar di Sanggau, di Ketapang. Mudah-mudahan kita dapat konfirmasi dari kabupaten terkait tentang perusahaan ini," ungkap Heronimus pada Kamis, 5 September 2024.
Heronimus bilang, haram hukumnya untuk perusahaan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. "Ketika sudah positif seperti itu nanti tinggal pertimbangan hukumnya dari instansi terkait yang punya wewenang memberi sanksi. Setiap izin usaha perkebunan itu haram hukumnya bagi mereka untuk melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan membakar," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel mengatakan kebakaran di lahan konsesi tidak menjadi tanggungjawab BPBD.
ADVERTISEMENT
"Ada indikasi kebakaran-kebakaran yang terjadi selama ini ada di lahan konsesi. Nah, kebakaran di lahan konsesi ini tidak bisa dilakukan pemadaman di satgas udara. Lahan konsesi ini menjadi tanggungjawab pihak perusahaan sepenuhnya. Bagian dari lahan konsesi tidak boleh dilakukan water bombing oleh satgas udara," jelas Daniel.
Namun menurut Daniel, jika kebakarannya sudah masif terjadi, maka bisa saja dilakukan dengan syarat mendapat persetujuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).