Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dishub Akan Panggil Pemilik Usaha di Pontianak yang Parkir Gunakan Badan Jalan

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim. Dishub akan memanggil pemilik usaha yang parkirnya menggunakan badan jalan. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim. Dishub akan memanggil pemilik usaha yang parkirnya menggunakan badan jalan. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, tegas mengatakan akan memanggil pemilik usaha di Pontianak yang parkir menggunakan badan jalan.

"Kami akan panggil pemiliknya. Pertama kita jelaskan dulu berapa satuan ruang parkir yang tersedia, kan kita lihat dulu. Kalau memang itu dia sudah kena dalam pajak parkir Bapenda, oke tak masalah. Tapi kalau kendaraan dia meluber menggunakan badan jalan, nah itu kewenangan kami menertibkan," ungkap Trisna pada Rabu 14, Mei 2025.

Trisna juga menegaskan akan mengempeskan ban kendaraan yang parkirnya di pinggir jalan.

"Dalam waktu dekat kami mengecek kembali untuk mengambil langkah-langkah konkret, memberi peringatan kepada pelaku, ya pemilik agar konsisten. Boleh cari untung, boleh berusaha di Pontianak, tak ada yang melarang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga, tapi jangan juga merugikan hak-hak orang lain berkendaraan, kenyamanan orang lain juga. Ini yang harus sama-sama balance," tegasnya.

Sesuai dengan Pasal 31 Perda Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum,dan perlindungan masyarakat, setiap kendaraan yang disimpan atau diparkir di luar pada tempat yang diizinkan, dapat dilakukan tindakan pengempisan, penguncian ban dan atau pemindahan kendaraan.