Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Disita Terkait ASABRI, Hotel Maestro Pontianak Harap Bisa Tetap Beroperasi
28 Maret 2021 15:06 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi PT ASABRI (Persero).
ADVERTISEMENT
Dari 6 aset aset yang disita, dua di antaranya adalah bangunan Mal Matahari Pontianak dan bangunan Hotel Maestro Pontianak. Kedua bangunan tersebut milik Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro.
General Manager Hotel Maestro Pontianak, Yuliardi Qamal, membenarkan kabar yang beredar, bahwa hotel yang ia kelola saat ini disita oleh Kejaksaan Agung, karena terkait dengan kasus PT ASABRI (Persero).
"Sampai sekarang saya belum ada dihubungi oleh penyidik atau dari pihak instansi terkait, mungkin karena sekarang sedang akhir pekan. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa kami masih tetap beroperasi," ujarnya, Minggu, 28 Maret 2021.
Ia menambahkan, PT Indo Putra Khatulistiwa sebagai pemilik sah Maestro Hotel, tidak pernah berhubungan apapun dengan PT Asabri. "Setahu saya, secara manajemen memang tidak ada hubungan secara langsung. Saya sebagai general manager di hotel ini juga tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan (Benny Tjokro)," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui wartawan di Pontianak, ia berharap, hotel tersebut bisa tetap beroperasi seperti biasa. "Kami hargai proses hukum, silakan. Tapi saya sebagai penanggung jawab di hotel ini, kami berharap bisa tetap beroperasi. Karena ada 80 orang karyawan yang kehidupan keluarganya bergantung pada hotel ini. Mereka punya anak, punya istri, punya suami, yang bergantung pada hotel ini," ujarnya.
Yuliardi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum, dalam rangka proses hukum yang tengah berjalan. "Karyawan Hotel Maestro Pontianak ini sangat berharap kami bisa tetap beroperasi. Karena dari hotel ini, kegiatan ekonominya berjalan. Kami menyumbang pendapatan daerah, kami bayar pajak, dan tingkat huniannya pun lumayan tinggi," ungkap Yuliardi yang baru memimpin hotel tersebut sejak 1 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari kumparanNews, Kasus ASABRI ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Namun, Kejagung sedang meminta BPK untuk menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus ini.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Dua di antaranya adalah Benny Tjokro dan Heru Hidayat.