Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Disnaker Kalbar Minta Ojol Lapor ke Posko Jika Tak Dapat Bonus Hari Raya
20 Maret 2025 12:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat minta ojek online (ojol) untuk lapor ke posko pengaduan jika tak mendapat Bonus Hari Raya (BHR). Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, Pitter Bonis pada Rabu, 19 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada keluhan para pekerja kurir pengemudi yang berbasis aplikasi, ya kalau misalnya tidak dibayar BHR-nya silakan mengadu ke posko kita di Dinas Tenaga Kerja baik provinsi mau pun kabupaten kota. Boleh datang, boleh lewat laman Kementerian Tenaga Kerja. Misalnya saya ada di Mempawah, bolehkah ke laman itu ke kementerian? boleh. Mau lapor ke provinsi boleh, mau lapor ke posko kabupaten juga boleh," tegas Pitter usai menjadi pembicara di Forum Group Discussion (FGD) SOKSI Kalbar Bersama Awak Media Mengawal Kewajiban Pengusaha Bayar THR Pekerja.
Pitter bilang, pemberian BHR dihitung secara proporsional dengan batasan paling sedikit sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
"Di poin 3, kalau pekerja atau pengemudi atau kurir itu produktif, kemudian berkinerja baik minimal bonus itu harus sebesar 20 persen, kalau mau di atas 20 persen juga boleh seandainya perusahaan merasakan punya keuntungan banyak untuk memotivasi pekerjanya. Pemberian BHR ini diberikan secara proporsional, tidak semua pengemudi dan kurir online akan mendapatkan besaran yang sama," tambahnya.
Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran pada 11 Maret 2025. Di edaran tersebut disebutkan BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri1446 H.
Besaran BHR diberikan sesuai dengan kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan driver dan kurir online di luar kategori, makan diberikan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
ADVERTISEMENT