Konten Media Partner

Distanbun Sintang Sidak ke Pabrik Sawit, Minta Pembelian TBS Sesuai Ketetapan

27 April 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Elisa Gultom didampingi Kabid Pengembangan Perkebunan Arif Setya Budi sidak ke pabrik kelapa sawit. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Elisa Gultom didampingi Kabid Pengembangan Perkebunan Arif Setya Budi sidak ke pabrik kelapa sawit. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit di Kecamatan Sintang dan Kecamatan Sungai Tebelian, Rabu, 27 April 2022.
ADVERTISEMENT
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti surat Dirjen Perkebunan Kementerian Perkebunan pasca-pengumuman Presiden tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Sementara, CPO tidak termasuk produk sawit yang dilarang eskpor. Oleh karena itu, pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit wajib mengukuti ketetapan pemerintah.
Sidak dipimpin oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Elisa Gultom didampingi Kabid Pengembangan Perkebunan Arif Setya Budi. Sejumlah personel Satpol PP juga ikut serta dalam kegiatan itu.
Lokasi pertama kali jadi sasaran sidak adalah pabrik PT Permata Subur Lestari di Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Selanjutnya menyambangi PT Wahana Plantation and Product di Desa Tebing Raya, Kecamatan Sintang. Selain sidak, Distanbun juga menyerahkan surat edaran Bupati Sintang secara langsung ke pihak perusahaan perihal pembelian TBS wajib mengikuti harga ketetapan pemerintah yang merujuk pada surat Dirjen Perkebunan.
Antrean truk mengangkut TBS menuju pabrik kelapa sawit. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Elisa Gultom mengatakan, sidak merupakan tindaklanjut menyikapi pernyataan Presiden beberapa waktu lalu yang isinya masih makro, sehingga dianggap sebagai pelarangan ekspor CPO. Namun setelah menerima surat dari Dirjen Perkebunan Kementan, ternyata yang dilarang ekspor adalah bahan baku untuk minyak goreng berupa RBD Palm Olein. Sementara CPO masih dibolehkan diekspor.
ADVERTISEMENT
“Namun dampaknya, banyak pabrik yang terlanjur menurunkan harga beli TBS. Makanya hari ini kita sidak ke pabrik untuk menyampaikan surat Dirjen Kementan yang ditindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sintang,” ucapnya.
Ia berharap, surat edaran itu dipatuhi oleh semua pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sintang agar pabrik tidak lagi menurunkan harga.
“Paling lambat jam 12 siang ini semua harga beli TBS harus mengikuti harga penetapan pemerintah. Kisarannya Rp 3.500-Rp 3.700 per kilogram,” ungkapnya.
Gultom menungkapkan, penurunan harga TBS di Sintang nominalnya bervariasi. Ada yang sampai Rp 2.200 hingga Rp 2.800. Ada juga yang bertahan diangka Rp 3 ribuan.
Penyerahan surat edaran Bupati Sintang pada pihak pabrik oleh Kadistanbun agar harga beli mengacu pada ketetapan pemerintah. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
“Kita tidak mau harganya seperti itu, angkanya jauh turun. Kita ingin harganya seperti semula. Saat harga turun banyak petani mengeluh. Hal itu karena beda persepsi merespon pengumuman yang disampaikan Presiden. Sekarang sudah jelas apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi tugas kita saat ini adalah memastikan pabrik yang ada di Sintang mengacu pada surat Dirjen Perkebunan terkait harga beli TBS,” timpalnya.
Kabid Pengembangan Perkebunan, Arif Setya Budi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait kepatuhan pabrik mematuhi surat dari Dirjen Perkebunan.
“Jika perusahaan masih tidak patuh, pemerintah bisa memberikan surat peringatan 1,2 hingga 3. Jika tidak kunjung digubris bisa berujung penyegelan,” tegasnya.
Arif mengungkapkan, dalam sidak pihak perusahaan mengakui ada penurunan harga beli TBS. Makanya, pihaknya memberikan pemahaman dan memberi surat edaran.
“Mereka berasums dengan pelarangan ekspor akan membuat TBS tidak laku. Makanya harganya turun. Sehingga Dirjen mengeluarkan edaran sebagai panduan bahwa tidak ada pelarangan ekspor CPO. Yang dilarangan hanya bahan baku turunan minyak goreng berupa RBD Palm Olein. Berbekal surat Dirjen maka dibuat lagi Surat Edaran Bupati agar penetapan harga beli TBS sesuai ketetapan pemerintah,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT