Konten Media Partner

Ditangkap di Bandara Supadio, 8 Pekerja Migran Ilegal dari NTB Gagal ke Malaysia

26 November 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedelapan pekerja migran ilegal yang berhasil diamankan Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kedelapan pekerja migran ilegal yang berhasil diamankan Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang yang akan dipekerjakan di Malaysia dan Kamboja secara ilegal. Kedelapan Pekerja Migran Ilegal (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural itu diamankan saat berada di jalan keluar dari Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), sekitar pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial JI (39) yang mengaku bekerja sebagai mandor di sebuah perkebunan sawit di Malaysia tersebut menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan meminta biaya sebesar Rp 3,5 juta per orang.
“Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, penginapan, transportasi darat dari Pontianak ke perbatasan, serta makanan selama perjalanan. Namun, rencana mereka menggunakan jalur tikus di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, karena para korban tidak memiliki paspor atau dokumen resmi lainnya dan kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Kasat IPTU Hafiz Febrandani pada saat menggelar konferensi pers di Polres Kubu Raya pada Selasa, 26 November 2024.
IPTU Hafiz bilang, kedelapan korban tersebut hanya memiliki KTP sehingga sangat rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kami memastikan para korban mendapat perlindungan yang layak. Koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan instansi lainnya sedang kami lakukan untuk membantu mereka kembali ke rumah dengan aman,” tambahnya.