Konten Media Partner

Dititipkan ke Sepupu Usai jadi Korban Pencabulan, Gadis Disabilitas Diperkosa

30 April 2025 16:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Sanggau saat diamankan personel Polres Sanggau. Foto: Dok. Polres Sanggau
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Sanggau saat diamankan personel Polres Sanggau. Foto: Dok. Polres Sanggau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang gadis penyandang disabilitas di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diperkosa suami dari sepupunya. Mirisnya, gadis berusia 27 tahun ini sebelumnya sudah pernah diperkosa dan pelaku saat ini masih menjalani hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani bilang, kejadian ini bermula dari korban yang dititipkan ayah kandungnya ke rumah kakeknya di mana di rumah tersebut tinggal juga sepupu dan suaminya.
"Istri pelaku yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat menemukan ceceran sperma di lantai dapur pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban bercerita kepada istri pelaku, sehingga surat perjanjian damai yang ditandatangani pelaku, kakek korban dan dua orang saksi. Tak lama berselang, adik korban mengetahui kejadian yang menimpa kakaknya dan bercerita kepada ayahnya. Mendengar hal itu, ayah korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Sanggau pada 18 April 2025 sekitar pukul 14.50 WIB," ungkap AKP Fariz pada Rabu, 30 April 2025.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 28 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. "Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.