Diversi Kasus Perundungan Siswi SMP Pontianak Tingkat Pengadilan Gagal

Konten Media Partner
23 Mei 2019 23:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum siswi SMP, korban perundungan di Pontianak, Daniel Tangkau. Foto: Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Diversi tingkat Pengadilan kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/5). Diversi gagal temui hasil sepakat, karena pihak tersangka tidak dapat menyanggupi poin kesepakatan yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dan telah melakukan berbagai upaya agar kedua belah pihak sepakat berdamai melalui upaya diversi ini. Namun pada kenyataannya justru sebaliknya. Kami dalam hal ini, tidak dapat memaksa kedua belah pihak. Karena itu hak mereka. Hakim di sini hanya sebagai fasilitator atau memfasilitasi agar bisa tercapai diversi, tapi seperti itulah kenyataannya,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang juga selaku fasilitator dalam diversi tingkat pengadilan, Udjanti.
Diversi akhir tingkat pengadilan ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan berdasarkan diversi di tingkat pengadilan yang telah digelar sebelumnya, pada Selasa 14 Mei 2019 lalu. Diversi tersebut juga gagal menemui kata sepakat.
"Jadi, diversi hari ini gagal. Ini berdasarkan permintaan pihak terlapor. Kita kembali pada diversi yang sebelumnya, bahwa ada beberapa poin kesepakatan yang harus dilakukan pihak terlapor. Namun ada poin yang tidak dapat disanggupi oleh pihak terlapor, yakni menyampaikan permohonan maaf di media massa dengan alasan biaya," ungkap Kuasa Hukum korban, Daniel Tangkau.
ADVERTISEMENT
Daniel juga mengatakan, bahwa pihak korban menambah poin kesepakatan berupa kompensasi biaya selama pengobatan korban, "Kami dari pihak korban pada diversi hari ini juga meminta tambahan satu poin kesepakatan yakni berupa kompensasi biaya pengobatan kornban selama di rumah sakit. Selama ini korban dirawat di rumah sakit, mohon ada kebijaksanaan dari pihak terlapor sebagai kemanusiaan, tetapi juga tidak dapat disanggupi,” tambahnya.
Pada diversi sebelumnya ada tiga poin kesepakatan yang telah dihasilkan. Tapi kesepakatan tersebut tidak bersifat final, lantaran masih dilakukan secara lisan, belum ada 'hitam di atas putih'.
Tiga kesepakatan tersebut yakni Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahim kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Ketiga, melaksanakan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya, kami dari pihak korban dan pihak terlapor masih diberikan waktu oleh fasilitator hingga tanggal 14 Juni nanti untuk menjalani diversi lanjutan. Namun, pihak terlapor menolak untuk dilaksanakan diversi lanjutan. Artinya, lanjut ke persidangan. Mungkin jauh lebih baik. Jadi, apapun hasil sidang nanti, pihak terlapor harus menerima,” ungkap Daniel. (hp8)