news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diversi Kasus Siswi SMP Tingkat Kejaksaan Kembali Gagal Capai Sepakat

Konten Media Partner
18 April 2019 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum korban, Edward Tangkau. Foto: dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum korban, Edward Tangkau. Foto: dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan diversi kasus perundungan terhadap siswi SMP yang dilakukan oleh tiga siswi SMA, di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
Diversi kedua yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Pontianak, kembali digelar secara tertutup. Dalam diversi ini, turut diikuti oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, kuasa hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kuasa hukum pelapor, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, orangtua korban, dan orangtua ABH.
Kuasa Hukum Korban, Daniel Edward Tangkau, mengatakan, jika hasil diversi ini, kedua belah pihak kembali gagal mencapai kata sepakat.
“Di tingkat Kejari sudah dilaksanakan diversi, namun sekali lagi mohon maaf, diversi kita gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan,” kata Edward.
Edward mengungkapkan, jika pihaknya telah menawarkan pelaksanaan diversi kembali dilakukan dua pekan ke depan. Karena berbagai kendala, sehingga diversi di tingkat kejaksaan gagal dan kasus kembali dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Kami menawarkan dua minggu untuk melaksanakan diversi lagi, dua minggu. Tapi terbentur pengacara dari pelaku juga sibuk, anak-anak mau ulangan. Ya sudahlah, akhirnya kita lanjut di pengadilan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum akan menunggu penetapan diversi selanjutnya dari Pengadilan Negeri Pontianak. Edward berharap, dalam diversi berikutnya akan mendapatkan hasil yang lebih baik.
“Mudah-mudahan kedepannya lebih baik lagi, diversi di pengadilan negeri berhasil. Mudah-mudahan. Kita doakan ya, karena ini menyangkut nasib anak-anak. Kasihan,” tutupnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, A.I Simamora, membenarkan gagalnya kesepakatan diversi di tingkat Kejaksaan. Kasus akan kembali dilanjutkan hingga pengadilan.
“Kita sudah memfasilitasi diversi dari pihak anak korban dan pihak ABH, hasilnya tetap mereka ingin maju terus sampai ke pengadilan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Pontianak akan secepatnya melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Pontianak. (hp9)