DPO Kasus Pencurian Mesin Bensol di Sungai Raya Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
24 Maret 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan DPO kasus pencurian mesin bensol. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan DPO kasus pencurian mesin bensol. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - DPO kasus pencurian mesin bensol di gudang Jalan Sungai Raya berhasil diamankan polisi setelah penyelidikan dilakukan selama satu bulan lebih oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.
ADVERTISEMENT
Tim Joker (Gabungan personel Polsek Sungai Raya) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 09.15 WIB.
Pelaku berinisial PM (27 tahun) asal Pontianak berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Maret 2023, pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, menjelaskan bahwa PM bersama ANC melakukan aksi pencurian mesin bensol di sebuah gudang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. ANC, rekan pelaku, sebelumnya sudah ditangkap pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama, pada Minggu 26 Februari 2023, pukul 09.15 WIB.
“PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” jelasnya, Jumat, 24 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Sungai Raya pun mengimbau masyarakat Kecamatan Sungai Raya untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Pihak kepolisian juga akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan. Namun, diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat.