Konten Media Partner

DPRD Kalbar Desak Kewenangan Daerah Aliran Sungai Kembali ke Pemprov

21 Mei 2024 12:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliran Sungai Kapuas di Sintang, Kalimatan Barat. DPRD desak kewenangan DAS kembali ke Pemprov Kalbar. Foto: Dok, Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aliran Sungai Kapuas di Sintang, Kalimatan Barat. DPRD desak kewenangan DAS kembali ke Pemprov Kalbar. Foto: Dok, Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD Kalimantan Barat desak kewenangan Daerah Aliran Sungai (DAS) kembali ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Hal ini disampaikan pada saat rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD Provinsi Kalbar tentang rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) Gubernur Kalbar Tahun Anggaran 2023.
ADVERTISEMENT
"Mengembalikan kewenangan DAS Kapuas ke provinsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai bahwa DAS Kapuas adalah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dengan demikian pemerintah provinsi tidak dapat menganggarkan kegiatan di wilayah tersebut," ujar juru bicara DPRD Kalbar saat membacakan rekomendasi DPRD untuk Pemprov pada Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 8 Mei 2024 yang lalu.
Pada rekomendasi yang disampaikan itu meminta Pemprov Kalbar berkoordinasi dengan Kementerian PUPR agar kewenangan penanganan DAS diberikan kepada Pemprov.
"Ketika pemerintah kabupaten tidak mampu melakukan pemetaan pada kawasan tersebut, provinsi juga tidak diberi kewenangan sehingga penanganan DAS Kapuas menjadi terputus. Oleh karena itu, DPRD Kalimantan Barat merekomendasikan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memberi kewenangan dalam penataan DAS," tambahnya.
ADVERTISEMENT