Konten Media Partner

DPRD Kalbar Imbau Warga Gunakan Hak Suara Sesuai Tempat Tinggal

30 Oktober 2023 7:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad mengimbau warga Kalbar agar menggunakan hak pilih sesuai tempat tinggalnya saat ini. "Seharusnya warga yang sudah tinggal setahun atau dua tahun mereka harus masuk sesuai daerah domisilinya. Misalnya tinggal di Pal 9 ini mereka sudah mau ada yang lebih 10 tahun malah masih KTP Kota Pontianak, itu kan kurang baik," ungkap Syarfi Amin saat ditemui pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kurang tertibnya administrasi kependudukan tersebut bisa mengganggu jalannya pemungutan suara saat Pilkada dan Pemilu pada 2024 mendatang.
"Sekarang ini permasalahannya kan ada sebagian warga yang memang rumahnya masuk di wilayah Kubu Raya mereka masih tidak mau pindah status KTP-nya Kota Pontianak," ujar Syarif Amin.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku aja di KPU, kalau memang itu penduduk duduknya di wilayah Kubu Raya dan KTP Kubu Raya, milihnya di Kubu Raya. Kalau memang KTP masih di Kota Pontianak tidak bisa dipaksakan untuk menjadi Kubu Raya," tambahnya.