Konten Media Partner

DPRD Kalbar Rancang Perda Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

26 Juni 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyandang disabilitas saat memperingati Hari Disabilitas Internasional. Foto: Dok. ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Penyandang disabilitas saat memperingati Hari Disabilitas Internasional. Foto: Dok. ANTARA
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pemberian kesempatan kerja sebagai Aparatur Sipil Negara, bekerja di BUMN dan perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dibentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ujar Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Muatan materi dalam Raperda dimaksud telah mengakomodir keadilan dan perlindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas, dengan cara menyediakan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus, serta terbukanya kesempatan bekerja dan berusaha baik di pemerintahan maupun swasta, dengan mengalokasikan 2 persen untuk calon ASN dan BUMN serta 1 persen untuk perusahaan swasta," tambahnya.
Bari bilang, tak hanya memberikan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas saja, tetapi akan disediakan juga layanan kesehatan khusus bagi mereka. "Selain itu juga menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan di setiap tempat penyelenggaraan kesehatan," jelasnya.
ADVERTISEMENT