DPRD Kalbar Rancang Perda yang Menjamin Fasilitas Pesantren

Konten Media Partner
26 Juni 2024 11:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Santri sedang mengaji di pesantren. DPRD dan Pemprov Kalbar merancang Perda yang menjamin fasilitas pesantren. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Santri sedang mengaji di pesantren. DPRD dan Pemprov Kalbar merancang Perda yang menjamin fasilitas pesantren. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat merancang Peraturan Daerah yang menjamin fasilitas pesantren yang ada di Kalbar.
ADVERTISEMENT
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dibentuk dalam rangka menjamin Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat," ujar Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari pada Selasa, 25 Juni 2024.
Bari menambahkan, Raperda tersebut berdasarkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi berperan memberikan dukungan dan fasilitasi," tambahnya.
DPRD dan Pemprov Kalbar juga membuat Raperda yang mengatur tentang pemberian kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas di pemerintahan dan perusahaan swasta.