Konten Media Partner

DPRD Kalbar: Sebaiknya Rokok Jangan Dijual di Tempat yang Tidak Semestinya

13 Juli 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok. PDRD Kalbar sebut rokok memang sebaiknya tidak dijual di tempat yang tidak semestinya. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. PDRD Kalbar sebut rokok memang sebaiknya tidak dijual di tempat yang tidak semestinya. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin bilang, rokok sebaiknya jangan dijual di tempat yang tidak semestinya. Ungkapan ini ditegaskannya menyambut aturan pemerintah yang melarang rokok dijual dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
ADVERTISEMENT
"Sebaiknya memang rokok tu jangan dijual di tempat-tempat yang memang tidak semestinya, misalnya di dekat lingkungan sekolah kemudian di dekat di mana anak-anak bermain atau tempat di mana orang tua dan anak-anak lagi berlibur, bermain," tegas Heri pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurutnya, aturan yang akan diberlakukan tersebut dinilai baik untuk menjaga keseimbangan kesehatan di masyarakat.
"Kalau ini benar bisa benar dilakukan, saya pikir kita menyambut baik aturan itu. Asalkan aturan ini jangan karena ada protes tapi aturan ini benar-benar dibuat memang untuk menjaga keseimbangan agar kesehatan itu bisa terjaga dengan baik. Kemudian tentu kalau kita bilang rokok dilarang sama sekali itu kan ndak mungkin, karena faktanya APBN hari ini mungkin 30 persen dari pajak," tambahnya.
ADVERTISEMENT