DPRD Kalbar Setujui 3 Raperda, Salah Satunya Pemenuhan Hak Pramuwisata

Konten Media Partner
28 Maret 2023 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sutarmidji dan Wagub Ria Norsan menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Kalbar. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sutarmidji dan Wagub Ria Norsan menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Kalbar. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - DPRD Kalbar menggelar rapat paripurna tentang pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) 2023 menjadi peraturan daerah (Perda). Salah satunya adalah tentang Pramuwisata, pada Senin, 27 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Selain Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pramuwisata telah disetujui, dua Raperda lainnya yang juga telah disahkan di antaranya adalah Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengatakan kehadiran Perda Pramuwisata sangat penting dalam industri pariwisata. Sebab, pramuwisata tidak hanya memberikan informasi kepada wisatawan tetapi juga mendampingi, memberikan jaminan keamanan dan memberikan pertolongan selama wisatawan berkunjung.
"Perda Pramuwisata dalam rangka melindungi hak-hak serta mempertegas kewajiban seorang pramuwisata sehingga pada akhirnya kehadiran pramuwisata tersebut mampu berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata di Kalbar," ujar Ria Norsan.
Ria Norsan berharap dengan adanya Perda Pramuwisata ini dapat memberikan ruang gerak kepada pariwisata lokal untuk berperan aktif dalam pengembangan sektor wisata daerah.
ADVERTISEMENT
"Perda ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan ruang gerak bagi pariwisata lokal agar dapat berperan aktif dalam pengembangan kepariwisataan di daerah khususnya di bidang pemanduan wisata sesuai aturan perundang-undangan," harapnya.
Sementara itu di sisi lain, terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Ria Norsan mengatakan, sangat penting dalam rangka penyesuaian hidup baru atau new normal. Sebab, pandemi COVID-19 sebelumnya telah memberi dampak dalam segala aspek kehidupan.
"Dengan ditetapkan peraturan daerah ini diharapkan mendukung pola hidup new normal menuju endemi dalam berbagai aktivitas masyarakat," ujarnya.
Terakhir, Ria Norsan menyampaikan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, mengatakan dengan ditetapkannya tiga Perda tersebut, maka Gubernur diminta segera mengundangkan dalam lembaran daerah, lalu segera disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa segera diimplementasikan.
"Setelah penetapan Perda, tinggal Gubernur membuat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah," tutupnya.