Konten Media Partner

DPRD Kalbar Usulkan 3 Calon Pj Gubernur, dari Agen Intelijen BIN hingga Sekda

8 Agustus 2023 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tiga sosok calon PJ Gubernur Kalbar, yang nantinya akan menggantikan Gubernur Sutarmidji yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tiga sosok calon PJ Gubernur Kalbar, yang nantinya akan menggantikan Gubernur Sutarmidji yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - DPRD Kalbar telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar yang akan menggantikan Gubernur Sutramidji, yang masa jabatannya selesai pada 5 September 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Penetapan tiga nama itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalbar, Selasa, 8 Agustus 2023. Dari hasil rapat paripurna tersebut, DPRD Kalbar resmi mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Kalbar. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, mantan Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, dan Agen Intelijen BIN Heru Istyono.
Selanjutnya, ketiga nama tersebut akan diajukan DPRD Kalbar ke Presiden, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pj Gubernur Kalbar, Ermin Elviani, mengatakan, pemilihan tiga nama itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, ketiga nama tersebut dinilai mampu meneruskan program kerja Gubernur Sutarmidji.
"Kita memutuskan tiga nama itu berdasarkan musyawarah mufakat dari fraksi-fraksi DPRD Kalbar. Sebelumnya, ada lima nama yang kita godog, setelah itu kita voting siapa suara yang terbanyak. Itu yang kita kerucutkan, dan tiga nama itulah yang terpilih," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita kirim ke Kemendagri. Kita berharap tiga nama usulan DPRD Kalbar terpilih untuk menjadi Pj Gubernur Kalbar," tambahnya.
Sebagai informasi, pemilihan Pj Gubernur didasari Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 2, yakni untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.