Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
DPRD Pontianak Desak PUPR Tanggapi Laporan Warga soal Bangunan di Atas Parit
21 Februari 2023 9:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. Foto: Dok Hi!Pontianak](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gsrwc6cgek501zn3ttwkv53e.jpg)
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta Kadis PUPR dan Satpol PP Kota Pontianak untuk segera menindaklanjuti laporan warga Gang IV Jalan Setia Budi, Kecamatan Pontianak Selatan, terkait bangunan di atas parit.
ADVERTISEMENT
Pasalnya salah satu warga Gang IV Jalan Setia Budi, Kecamatan Pontianak Selatan, telah berulang kali melaporkan terkait bangunan di atas parit kepada Pemkot Pontianak, termasuk Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Namun hingga saat ini belum ada respons dari Pemkot Pontianak.
"Ya, kami minta kepada Kadis PUPR Kota Pontianak untuk turun ke lokasi. Kemudian mengecek laporan masyarakat dan harus ditindaklanjuti," pinta Ketua DPRD Kota Pontianak, pada Senin, 20 Februari 2023.
"Laporan-laporan masyarakat seperti ini harus ditindaklanjuti agar tingkat kepercayaan masyarakat terjaga. Kalau diabaikan bisa hilang tingkat kepercayaan masyarakat," timpal Satarudin.
Satarudin menilai, jika memang ditemukan pelanggaran Perda Tibum sesuai dengan apa yang dilaporkan masyarakat, tentunya harus ditindak. Seperti apa yang disampaikan Wali Kota Pontianak bahwa tidak boleh ada bangunan di atas parit.
ADVERTISEMENT
"Intinya PUPR harus crosscheck dan berbicara dengan masyarakat serta melihat objek yang dibangunkan, apakah ada pelanggaran atau tidak di sana, tentunya didampingi Sat Pol PP," ujarnya.
Sementara itu, Effendi selaku Kuasa Hukum warga Gang IV Jalan Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan mengatakan, bahwa bangunan yang berada di atas parit di Kota Pontianak agar segera dilakukan pembongkaran dengan tujuan agar tidak mengganggu fasilitas umum terkhusus saluran air di perkotaan.
Seperti bangunan yang terletak di Jalan Dr Setia Budi Gang VI Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak yang berada diatas parit.
"Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak bisa menangani dengan serius persoalan tersebut," ucap Effendi.
Effendi mengungkapkan bahwa warga bahwa sudah beberapa kali berkirim surat laporan kepada Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti hal tersebut agar Perda Tibum dijalankan kepada siapa saja yang melanggarnya.
ADVERTISEMENT
"Kami minta agar komitmen itu bisa ditindaklanjuti sehingga bangunan di atas parit bisa dihentikan ,karena saat ini bangunan itu sudah dibangun dan menutupi parit sehingga mengganggu aliran air," tegas Effendi.
"Jika memang bangunan di atas parit itu tidak boleh. Maka kita cuman minta untuk dibongkar, itu saja," sambung Effendi.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan akan membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air atau drainase di Kota Pontianak. Hal tersebut lantaran telah melanggar peraturan daerah Tibum dan dapat dikenai sanksi pembongkaran.
Menurutnya, bangunan di atas parit tidak boleh, itu kan menggunakan perizinan OSS (Online Single Submission), dan itu harus sesuai dengan persyaratan.
"Apabila ada yang hendak membangun bangunan di atas parit itu tidak boleh, tidak akan kita efektifkan dan harusnya bongkar kalau salah, masak kita merusak lingkungan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT