Konten Media Partner

DPRD Setuju Pemprov Membagi Wilayah Kalbar Jadi 5 Klaster

31 Juli 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Kalbar saat menandatangani persetujuan bersama Raperda Provinsi Kalbar tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Foto: Dok. Adpim Pemprov Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Kalbar saat menandatangani persetujuan bersama Raperda Provinsi Kalbar tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Foto: Dok. Adpim Pemprov Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - DPRD Kalimantan Barat setujui Raperda Provinsi Kalbar tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Provinsi Kalimantan Barat. Termasuk di dalamnya pembagian Kalbar menjadi 5 klaster kewilayahan yang akan menjadi pedoman pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun perencanaan 20 tahun ke depan. Pembagian 5 klaster tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Kluster I meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah sebagi pusat industri dan jasa regional berdaya saing yang menghubungkan wilayah Indonesia Barat dan ASEAN.
2. Kluster II meliputi Kota Singkawang, Sambas dan Bengkayang dengan tema pembangunan sebagai pusat pariwisata dan ekonomi kreatif domestik, sekaligus lumbung pangan daerah serta pusat pengembangan ekonomi biru, energi terbarukan dan desa global yang Berkelanjutan.
3. Kluster III meliputi Kabupaten Landak, Sanggau dan Sekadau yang menjadi pusat industri hijau bagi komoditas unggulan daerah sekaligus lumbung pangan daerah.
4. Kluster IV meliputi Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu sebagai pusat pengembangan ekonomi hijau serta koridor akses menuju IKN.
5. Kluster V meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan tema pembangunan yakni pusat pengembangan ekonomi biru dan hilirisasi SDA.
ADVERTISEMENT