Konten Media Partner

Dua Pengedar di Nanga Tayap Sembunyikan 11 Paket Sabu di Dapur

5 Januari 2025 12:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pengedar sabu saat ditahan di Mapolres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pengedar sabu saat ditahan di Mapolres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dua warga di Desa Kayong Hulu, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap usai polisi menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di dapur rumah pada Kamis, 2 Januari 2025. Penangkapan kedua tersangka pelaku yang diduga pengedar berinisial RS (36) dan DK (36) ini bermula dari laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang terkait adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara. Sehingga kami segera melakukan penggeledahan dan menemukan 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex, 2 sendok sabu, 3 buah timbangan digital dan 1 buah bong," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Ketapang.
“Tentunya tidak hanya sampai di kedua pelaku ini saja, kita terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Kepada kedua pelaku saat ini kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
ADVERTISEMENT