Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Dugaan Korupsi BOK, Kepala Puskesmas dan Bendahara di Melawi jadi Tersangka
11 November 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejati Kalbar melakukan penahahan terhadap dua tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka yang dimintai pertanggungjawaban yakni OJM, Kepala Puskesmas Ella Hiir Kabupaten Melawi tahun 2023 dan OPS, Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD yang merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi tahun 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Siju mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir pada 2023.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir, Melawi pada 2023," ungkap Siju.
Siju bilang, serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa atau membuat BAP 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp 42.190.000 dari 15 orang tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024 telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK senilai Rp 281 juta," tambahnya.
Menurutnya, modus penggelapan yang dilakukan para tersangka dengan mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para Nakes. Mereka beralasan untuk kepentingan perbaikan rekening terkait dengan adanya maintenance bank.
Namun, setelah dana BOK masuk ke rekening para Nakes, dana tersebut digunakan para tersangka tidak sebagaimana mestinya.