Konten Media Partner

Dugaan Korupsi Kas Desa Rp 440 Juta, Plt Kades dan Bendahara di Ketapang Dibui

6 Februari 2025 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Plt Kades dan bendahara di Ketapang korupsi anggaran kas desa senilai Rp 440 juta. Foto: Dok. shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Plt Kades dan bendahara di Ketapang korupsi anggaran kas desa senilai Rp 440 juta. Foto: Dok. shutterstock
ADVERTISEMENT
HiPontianak - Plt Kepada Desa (Kades), NK, dan bendahara desa (YR) menjadi tersangka korupsi anggaran kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat senilai Rp 440 juta.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahkan Satreskrim Polres Ketapang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat, 31 Januari 2025.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa. Kedua tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi kas desa periode tahun 2023 dengan dugaan kerugian kas desa yang ditimbulkan sebesar Rp 440 juta," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dokumen peraturan Desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, Laporan Kas Desa, serta nota kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
"Kedua tersangka disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana," tambahnya.