Konten Media Partner

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Feri, Mantan Kadishub Kapuas Hulu jadi Tersangka

23 Juli 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga tersangka korupsi pengadaan kapal penyeberanagn di Kapuas Hulu senilai Rp 2,5 miliar. Foto: Dok. Kejati Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga tersangka korupsi pengadaan kapal penyeberanagn di Kapuas Hulu senilai Rp 2,5 miliar. Foto: Dok. Kejati Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah menetapkan mantan Kadishub Kapuas Hulu sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan di Desa Perigi, Kecamatan Silat, Kabupaten Kapuas Hulu senilai Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang terlibat korupsi itu antara lain Mantan Kadishub Kapuas Hulu tahun 2019, AH, Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), TK, dan AN sebagai pelaksanaan pekerjaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju bilang ketiga tersangka melakukan korupsi dengan modus berkomplot membeli kapal bekas tahun 2014 lalu diperbaiki dan dijadikan seakan-akan baru.
"Ketiganya akan ditahan di Rutan Pontianak dalam 20 hari ke depan. Sebelumnya Kejati juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya," tambah Siju.
Menurutnya, anggaran pengadaan Kapal tersebut bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, yang masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019, dan di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2.227.577.500 atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
ADVERTISEMENT