Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Dugaan Malapraktik Sunat, Kuasa Hukum Sebut Dokter Belum Kuasai Metode Laser
23 Mei 2023 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Selain STR atau surat izin praktik yang sedang dalam proses perpanjangan, ternyata Dokter IL yang diduga melakukan malapraktik terhadap anak yang dia sunat, sebelumnya belum pernah menggunakan alat metode laser.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban malapraktik di Pontianak, Dewi Ari Purnamawati, menyebutkan, bahwa dokter IL belum mengetahui spesifik alat laser tersebut.
“Pada saat mediasi, mengakui bahwa dokter IL melakukan tindakan menggunakan alat yang dia sendiri belum mengetahui. Belum pernah mencoba spesifikasi alat itu. (Dia) sudah mengakui kelalaian, dan info ini saya dapat dari salah satu komisioner KPAID kota,” terang Dewi, Selasa, 23 Mei 2023.
Proses malapraktik sunat tersebut dialami anak usia 9 tahun di Pontianak. Kejadian tersebut berlangsung sekitar 1 April 2022 lalu. Pada saat itu dokter IL melakukan sunat dengan metode laser kepada korban.
Dewi menyebutkan, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan baik-baik, namun pada akhirnya kasus ini mencuat hingga satu tahun kejadian. “Pada akhirnya persoalan ini bergulir hingga saat ini. Saya berharap ini dapat ditindaklanjuti, kalau ini dibiarkan banyak anak-anak jadi korban dan mengalami trauma seperti yang dialami korban dan ibunya,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya korban yang mengalami trauma, ibu korban juga mengalami tekanan psikis yang berat sehingga keduanya dibawa ke psikolog.
“Ibunya juga mengalami tekanan psikis. Kerugian imateril yang pasti, ibunya juga kita usulkan ke psikolog. Sampai saat ini untuk bukti-bukti kami ada bukti kelalaian seperti foto sudah kita sampaikan bahwa itukan dia tidak teliti saat mengobservasi calon korban,” tukasnya.