Dugaan Prajurit TNI Bunuh Pacar, Pangdam XII/TPR Minta Kasus Ini Transparan

Konten Media Partner
5 Juni 2023 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura (Pomdam XII/TPR) mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus penemuan kerangka perempuan yang terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura, dan sedang memanggil para saksi.
“Memang berita itu benar adanya. Saat ini pihak satuan menerima laporan itu dari Polres Sambas, dan saat ini sudah dilimpahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura,” jelas Rizal kepada awak media, Senin, 5 Juni 2023.
Dia mengatakan, hingga saat ini barang bukti yang sudah diamankan adalah baju, celana dalam, behel gigi, dan gelang korban.
Hingga saat ini belum ada hasil terkait tersangka kasus tersebut. Namun pihaknya telah melakukan pengamanan kepada salah satu prajurit TNI yang bertugas di Kabupaten Sambas berinisial Y.
“Alasan kita menangkap untuk menghindari. Karena dia orang terdekat korban, ada kemungkinan dia sebagai tersangkanya. Tapi ini baru praduga, untuk menghindar dari hal yang tidak diinginkan, daripada kabur, jadi kita amankan yang bersangkutan. Kalau tidak bersalah, akan dibebaskan. Kalau benar, akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Prajurit TNI berinisial Y ini diketahui sudah bertugas di Kabupaten Sambas kurang lebih selama 3-4 tahun. Sementara itu, terkait dugaan korban dalam keadaan hamil masih belum ada keterangan lebih lanjut.
“Isu hamil tidaknya, kita belum tahu karena hasil otopsi belum kami terima. Keterlibatan tersebut kita belum bisa ungkap sejauh mana hasil BAP-nya. Sementara, keterlibatannya terduga ini mantan pacar korban yang telah ditemukan kerangkanya tersebut,” paparnya.
Saat ini, pihaknya sudah membuat surat penahanan selama 20 hari terhadap Y untuk dilakukan penyelidikan. Rizal menyebutkan, Pangdam sudah memerintahkan untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan.
“Termasuk sidang nanti terbuka untuk umum. Saat ini penyelidikan yang baru dilakukan memanggil saksi-saksi, pengumpulan bukti, dan pemanggilan saksi ahli. Nanti kita akan terbuka apapun informasi kepada warga tapi kita herus bersabar juga karena proses ini kan terus berjalan,” tukasnya.
ADVERTISEMENT