Konten Media Partner

Edarkan Uang Palsu, Mahasiswa Sintang Diringkus Polisi

19 September 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
- Pelaku yang mengedarkan uang palsu yang diringkus Polres Sintang. Foto: Dok Polres Sintang
zoom-in-whitePerbesar
- Pelaku yang mengedarkan uang palsu yang diringkus Polres Sintang. Foto: Dok Polres Sintang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku pengedar uang palsu Kamis 19 September 2024.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SP (23). Dia merupakan warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hipontianak.com, pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sintang.
Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan selembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang sudah rusak.
“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp 1.350.000,” ungkap Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.