Konten Media Partner

Eks Kades dan Bendahara Desa di Sekadau Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

7 Mei 2025 20:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Eks Kades dan Bendahara Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, jadi tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Kedunya masing-masing berinisial KS dan SM.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, saat dikonfirmasi mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut sedang berjalan.
"(Kedua tersangka) sudah dilakukan penahanan sejak 1 Mei 2025," ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 980.633.114.00. Selama rentang waktu 3 tahun tersebut, kedua menggelapkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk kepentingan pribadi.
"Modusnya mereka membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sah, mark up anggaran, realisasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, baik (eks) kades maupun bendahara," paparnya.
Tersangka juga tidak mengembalikan temuan dari hasil audit Inspektorat di tahun 2018. Bahkan, tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan desa hingga menyalahgunakan wewenang.
ADVERTISEMENT