Konten Media Partner

Emak-emak di Tumbang Titi Simpan 12 Klip Sabu di Rumah

8 Oktober 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku tersangka pengedar sabu di Ketapang saat diamankan di Polres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku tersangka pengedar sabu di Ketapang saat diamankan di Polres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Emak-emak di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terbukti miliki 12 kantong plastik klip sabu di rumahnya. Penangkapan terhadap L (42) oleh Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang bermula dari laporan warga yang mencurigai rumah pelaku sebagai tempat transaksi sabu pada Selasa, 1 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
“Kita dapati barang bukti dari tangan pelaku berupa 12 kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,28 Gram Bruto, 1 helai celana legging warna hitam, 1 handphone, 1 dompet serta uang sejumlah Rp 650 ribu rupiah," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui IPTU Made Adyana pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus. Berkaitan adanya pihak lain yang terlibat, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.