Foto: Kualitas Udara di Kota Pontianak Masuk Kategori Berbahaya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kualitas udara di Kota Pontianak pada Jumat siang (20/9) masuk dalam kategori berbahaya. Pada pukul 12.40 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Pontianak berada di angka 452,92 pada parameter pm10.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara, ISPU dikategorikan 'baik' jika berada di rentang 0-50. Sedangkan 50-100 dikategorikan 'sedang'. 101-199 masuk kategori 'tidak sehat', 200-299 dikategorikan 'sangat tidak sehat', dan lebih dari 300 dikategorikan 'berbahaya'.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Supadio Pontianak, pada pukul 07.00 WIB, tercatat ada 1.431 hotspot yang tersebar hampir di seluruh kabupaten di Kalimantan Barat.
Kabupaten Ketapang merupakan daerah yang memiliki hotspot terbanyak, yakni berjumlah 1.061 titik.
Titik api terbanyak kedua ada di Kabupaten Kayong Utara dengan berjumlah 128 titik, Kabupaten Melawi berjumlah 64 titik, Kabupaten Kubu Raya berjumlah 54 titik, Kabupaten Sintang berjumlah 36 titik, Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 25 titik.
Hingga kini kepulan asap tebal masih menyelimuti seluruh wilayah di Kalimantan Barat. Jarak pandang di Kota Pontianak menurut pantauan BMKG Supadio berada di angka 300 meter. (hp8)
ADVERTISEMENT