Gadis 13 Tahun Diperkosa 2 Pria, Pelaku Ancam Sebar Video Korban Jika Menolak

Konten Media Partner
30 Mei 2023 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang gadis 13 tahun di Kubu Raya diperkosa dua pria. Sebelumnya pelaku merekam saat korban yang bermesraan dengan pacarnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengancam akan menyebar video tersebut jika korban tak mau melayani nafsu bejat mereka. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Kubu, pada Sabtu malam, 29 April 2023.
Kejadian bermula pada saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam minggu di sekitar Jalan Poros TR 2, Desa Jangkang II Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Ketika itu, korban dan teman lelakinya sedang bermesraan. Mereka dipergogi oleh RD dan SN. Pelaku RD dan SN merekam adegan mesra tersebut.
Lalu mereka meminta korban untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku. Jika korban menolak, pelaku RD mengancam akan menyebarkan rekaman video adegan korban sedang bermesraan dengan teman lelakinya tersebut.
Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku RD dan SN, berharap pelaku tak menyebar rekaman yang dapat menghancurkan masa depannya. Pelaku RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.
ADVERTISEMENT
Sebelum pelaku melakukan aksinya, mereka menyuruh teman lelaki korban, berinisial IW, untuk pulang meninggalkan korban, bersama kedua pelaku. IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan hal tersebut.
Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, korban disuruh pulang, dan tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, membenarkan kejadian tersebut. Korban mau melakukan persetubuhan itu, dikarenakan takut akan ancaman pelaku, yang akan menyebarkan video yang direkam langsung oleh kedua pelaku.
“Kejadian itu terbongkar pada saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari nomor handphone yang tidak dikenalnya, pada Rabu, 10 Mei 2023. Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban,” kata Ade, Selasa, 30 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Orang tua korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya, dan korban mengakui, bahwa benar dirinya sudah disetubuhi pelaku RD dan SN, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pada Kamis, 11 Mei 2023, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti. Kemudian setelah interogasi singkat, Tim PPA Porles dibantu Polsek Kubu, melakukan penangkapan terhadap RD.
Selanjutnya, pada saat akan menciduk SN, pelaku sudah tidak berada di kampungnya. Namun sampai detik ini SN masih diburu oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap RD sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak,” papar Ade.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua, akan perlunya edukasi sejak dini terhadap perilaku-prilaku selayaknya orang dewasa lakukan, dan memperketat pengawasan anak dalam penggunaan media sosial atau internet, agar hal serupa tidak terulang kembali, dan memakan korban lainnya,” tukasnya.