Gara-gara Jual Burung Beo, Pria di Kalbar Dipenjara 10 Bulan

Konten Media Partner
17 Juni 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burung beo yang dijual oleh MA. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Burung beo yang dijual oleh MA. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial MA diamankan Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar karena didapati menjual satwa yang dilindungi yakni burung beo (Gracula Religiosa) dengan harga Rp 1,5 juta per ekornya.
ADVERTISEMENT
MA diringkus polisi di rumahnya yang berlokasi di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap. Dengan melakukan perdagangan satwa yang dilindungi tersebut. MA divonis 10 bulan dipenjara.
Pengadilan Negeri Mempawah memvonis terdakwa perdagangan satwa dilindungi terhadap MA yang bersalah. Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Oka Saputra Manuabac beserta hakim anggota Imelda dan Yeni Erlita menjatuhkan hukum kepada terdakwa Muthar dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa harus membayar pidana denda Rp 20 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal," ucap Oka Saputra dalam pembacaan putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Mempawah.
ADVERTISEMENT
Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah yang terdiri dari Lawra Resti Nesya dan Ning Rendati, meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan, apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan.
“Menyatakan bahwa terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam Dakwaan,” paparnya.
Berdasarkan keterangan ahli, Eni Ratnawati dari Balai KSDA Kalbar, kerugian negara yang disebabkan oleh perdagangan satwa liar dilindungi tidak ternilai, karena satwa liar memang tidak ternilai secara ekonomi dan ekologis berdasarkan peran dan fungsinya di alam.
ADVERTISEMENT
Selain itu, selama ini tidak ada angka acuan yang ilmiah dan resmi dalam penegakan hukumnya, tetapi hanya harga pasaran dan tidak setara dengan kerugian ekologis yang diakibatkan dari perdagangan satwa liar tersebut.