Gedung Parkir Pontianak Beroperasi 24 Jam, Berikut Besaran Tarifnya

Konten Media Partner
3 Januari 2020 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Parkir Kota Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Parkir Kota Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Gedung Parkir Kota Pontianak, kini sudah siap menampung kendaraan roda dua maupun roda empat. Gedung enam lantai ini pun resmi melakukan penarikan tarif parkir setelah sebelumnya memberikan biaya parkir gratis selama uji coba operasional.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya dilakukan uji coba operasional, pada Jumat (20/12). Mengenai besaran tarif parkir di Gedung Parkir Kota Pontianak tersebut, berdasarkan pengumuman Dinas Perhubungan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk tarif parkir roda dua dikenai biaya Rp 1.000 untuk 2 jam pertama dan di jam berikutnya dikenakan biaya Rp 500 per jam.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenai biaya Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 1.000 per jam berikutnya.
Pengendara sepeda motor memasuki Gedung Parkir Kota Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
Salah satu penjaga keamanan gedung parkir, Irsyad mengatakan, gedung parkir yang berada bersebelahan dengan Hotel Neo itu akan beroperasional selama 24 jam.
“Operasionalnya selama 24 jam. Jadi tidak akan ada lagi penumpukan kendaraan yang parkir di bahu jalan. Pengunjung hotel juga biasanya kita arahkan langsung ke Gedung Parkir,” ujarnya kepada Hi!Pontianak, Jumat (3/1).
ADVERTISEMENT
Gedung Parkir ini dapat menampung kapasitas sebanyak 300 mobil dan 200 sepeda motor. Selain itu, terdapat pula fasilitas yang disediakan, yakni lift, tangga dan kios di rooftop untuk ditawarkan kepada pelaku usaha di Pontianak.
Tarif parkir kendaraan yang dipajang di loket. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
Mobil terparkir di Gedung Parkir Kota Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak