Konten Media Partner

Gelapkan Pajak, Pengusaha Asal Singkawang Rugikan Negara hingga Rp 1,4 Miliar

5 Februari 2025 11:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanwil DJP Kalbar dan Kejari Singkawang saat melakukan konferensi pers kasus penggelapan pajak senilai Rp 1,4 miliar. Foto: Dok. DJP Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Kanwil DJP Kalbar dan Kejari Singkawang saat melakukan konferensi pers kasus penggelapan pajak senilai Rp 1,4 miliar. Foto: Dok. DJP Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pengusaha asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat lakukan penggelapan pajak dan rugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. LA dan barang bukti kasus tindak pidana tersebut telah diserahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV MM menyampaikan SPT yang tidak benar dan melakukan penggelapan pajak dengan tidak menyetorkan untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2021.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.487.988.990," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti saat konferensi pers di Kantor Kejari Singkawang, pada Selasa, 20 Desember 2025.
Inge bilang saat ini pihaknya telah melakukan penyitaan aset milik tersangka. “Kami juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut,tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.