news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Gercep, Belum 24 Jam Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Ketapang

29 April 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Ketapang tangkap pelaku curanmor kurang dari 24 jam. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Polres Ketapang tangkap pelaku curanmor kurang dari 24 jam. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Belum sampai 24 jam, Tim gabungan Polsek Delta Pawan dan Polsek Muara Pawan Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial SP (39) warga Desa Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap saat berada di rumah orangtuanya.
ADVERTISEMENT
“Pelaku SP kita amankan pada hari minggu kemarin tanggal 28 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib saat berada di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang ," ungkap Kapolres Ketapang AKBP, Tommy Ferdian melalui Kasi Humas, AKP Sumiadinata pada Senin, 29 April 2024.
Sumiadinata menambahkan, pelaku diamankan setelah ada laporan curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Delta Pawan pada Sabtu, 27 April 2024.
"Jadi menurut catatan Kepolisian, pelaku SP ini enam kali melakukan kasus serupa, atas kerja keras tim gabungan Polsek Delta Pawan dan Polsek Muara Pawan, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 7 tahun.