Konten Media Partner

Gubernur Kalbar Akan Beri Sanksi Tegas untuk ASN yang Mangkir Usai Libur Lebaran

28 Maret 2025 14:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalbar, Ria Norsan. ASN yang kedapatan mangkir usai libur lebaran akan ditindak tegas. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalbar, Ria Norsan. ASN yang kedapatan mangkir usai libur lebaran akan ditindak tegas. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Cuti bersama Libur Lebaran idul fitri 1446 Hijriah telah dimulai pada 28 Maret dan akan berakhir pada 7 April 2025. Sehingga dipastikan mulai 8 April mendatang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di sektor pelayanan sudah harus kembali bekerja seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan berpesan kepada seluruh tenaga kerja maupun ASN agar tetap menjalankan tugas setelah cuti bersama selesai. Norsan juga tegas mengatakan jika kedapatan ASN yang melanggar ataupun tidak masuk saat waktu telah tiba akan diberikan sanksi.
“Cuti itu diberikan kepada ASN sampai masuknya kantor kembali. Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi, " tegas Ria Norsan di Halaman Kantor Gubernur Kalbar pada Jumat 28 Maret 2025.
Norsan bilang, silaturahmi sangat dianjurkan namun tidak menyampingkan tanggungjawab serta tugas yang harus dilakukan terlebih ASN yang bekerja di bidang pelayanan yang berdampak pada lambannya proses pelayanan pada masyarakat.
Penulis: Rabiansyah