Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Gubernur Sutarmidji Sebut Banyak Perkebunan Sawit di Kalbar Tak Miliki HGU
8 Juli 2023 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyayangkan karena masih banyaknya perusahaan sawit tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut disampaikannya pada saat Rapat Sosialisasi terkait Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan secara virtual, pada Jumat, 7 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kalbar, Sutarmidji didampingi oleh Kadis Perindag ESDM Provinsi Kalbar, Syarif Kamaruzaman, Kadis Perkebunan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero, Karo Perekonomian Frans Zeno, hadir dalam Rapat Sosialisasi terkait Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan.
Menko Luhut menyampaikan bahwa pembentukan satgas khusus untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, dengan harapan sinergisitas yang baik antara Pemerintahan Pusat, dan Pemerintahan Daerah.
"Sinergi dilakukan dengan tetap berbasis regulasi dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap lembaga dan Pemerintahan Daerah," tegas Menko Luhut.
Dirinya menilai bahwa kunci dari keberhasilan tata kelola perkebunan kelapa sawit adalah data perizinan yang padan.
“Saat ini data perizinan agregat yang berbeda-beda. Satgas tidak hanya fokus pada agregat tetapi juga data pelaku usaha yang nantinya pendataan kebun Kelapa Sawit hanya menggunakan aplikasi SIPERIBUN. Oleh karena itu diharapkan Pemda untuk turut mensosialisasikan hal ini kepada pemilik Perusahaan Kelapa Sawit” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sutarmidji menyayangkan terkait masih banyaknya perusahaan sawit tidak memiliki sertifikat HGU.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan data yang sudah divalidasi, bahwa IUP konsesi lahan sawit di Kalimantan Barat seluas 3,4 Juta Hektar, tetapi Sertifikat HGUnya hanya berjumlah 1,9 juta hektar saja. Masih banyaknya lahan yang tidak memiliki Sertifikat HGU," ungkapnya.
Sebagai informasi Tanah HGU merupakan salah satu jenis kepemilikan yang sah di Indonesia. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.
Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan. Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.
ADVERTISEMENT
Dari peraturan terbaru tentang HGU, yakni PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah di mana pada pasal 22, maka Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Namun, pemilik bisa memperpanjang masa pakainya paling lama sampai 25 tahun, dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.