Konten Media Partner

Gunakan Pikap, 2 Warga Sungai Tebelian Sintang Curi Buah Sawit

10 Maret 2022 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti buah sawit hasil curian dan mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkutnya. Kedua tersangka kepergok mencuri di kebun PT SDK II.(Foto: Dokumen Polres Sintang)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti buah sawit hasil curian dan mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkutnya. Kedua tersangka kepergok mencuri di kebun PT SDK II.(Foto: Dokumen Polres Sintang)
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - Polres Sintang menahan dua tersangka pencuri buah sawit di Blok 663 B/663 C Desa Riam Kijang, Kecamatan Sungai Tebelian yang merupakan kebun PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK) II.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka bernisial AR dan HR yang merupakan warga Desa Riam Kijang dan Desa Lebak Ubah Kecamatan Sungai Tebelian. Tersangka kepergok karyawan kebun sedang mengangkut buah sawit hasil curian menggunakan mobil Mitsubishi Strada model pick up.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara, mengungkapkan, kasus pencurian buah sawit tersebut terungkap pada Rabu 9 Maret 2022. Saat itu, sekitar pukul 00.15 WIB, saksi Zainal Abidin melaksanakan patroli rutin bersama karyawan perusahaan dan personel PAM PT. SDK 2 Solam Raya.
Mobil yang digunakan kedua tersangka mencuri buah sawit. Foto: Dok Polres Sintang
Sekitar pukul 00.45 WIB, mereka menemukan mobil yang membawa buah sawit. Kemudian kendaraan tersebut diberhentikan.
“Lalu ditanyakanlah asal usul buah tersebut. Kedua pelaku AR dan HR mengakui bahwa buah sawit seberat 1.390 kilogram adalah hasil mencuri di Blok 663 B/663 C Desa Riam Kijang Kecamatan Sungai Tebelian,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Idris menambahkan, mengetahui hal tersebut saksi dan petugas PAM membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sintang untuk dilakukan penyidikan.
“Adapun motif tersangka mencuri buah sawit milik perusahaan adalah awalnya untuk memambah penghasilan,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Polres Sintang. Keduanya dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.