Harisson: Bukan CPO Sawit yang Dilarang Ekspor

Konten Media Partner
27 April 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kalbar, Harisson. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kalbar, Harisson. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk aktif melakukan monitoring terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mematuhi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang sudah ditetapkan oleh Tim Harga Provinsi.
ADVERTISEMENT
Harisson menegaskan bahwa Tim Harga Provinsi sebenarnya sudah menetapkan untuk TBS periode 1 April 2022 diberlakukan harga berdasarkan umur tanaman sawit.
Harisson juga mengatakan bahwa Pemprov Kalbar sudah menerima surat dari Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian bahwa yang dilarang ekspor pada 28 April 2022 adalah bahan baku minyak goreng atau RBD Palm Olein.
“Jadi dalam surat itu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk produk sawit yang dilarang untuk diekspor. Jadi larangan ekspor hanya diterapkan pada RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram," jelas, Rabu, 27 April 2022.
Ia berharap Bupati atau Wali Kota dapat tegas memberikan sanksi kepada PKS yang telah menetapkan harga TBS secara sepihak atau tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan. Sebab hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar.
ADVERTISEMENT
Harisson mengatakan bahwa harga yang telah ditetapkan inilah yang wajib menjadi rujukan di Kalbar bagi para petani ataupun kelompok tani yang bermitra. Ia menambahkan, saat ini total ada 121 PKS di Kalbar yang izinnya dikeluarkan oleh Bupati ataupun Wali Kota. Sehingga peran Bupati dan Dinas Perkebunan di Kabupaten Kota sangat penting dalam hal ini.
“Kalau ada yang menyimpang dari harga ini adalah suatu pelanggaran, jadi yang harus disanksi itu adalah pabriknya,” ucapnya.
Pemerintah provinsi dan pusat, tetap akan melakukan supervisi dan pengawasan. Untuk kemudian hasilnya nanti akan menjadi bahan rekomendasi Gubernur kepada Bupati dan Wali Kota pemberi izin untuk melaksanakan serta memberikan teguran satu sampai tiga atau pencabutan izinnya sesuai respon dan kesalahannya.
ADVERTISEMENT
“Yang pertama melakukan tindakan itu seharusnya kabupaten kota, kan izin PKS itu dari mereka. Kadisbun kabupaten kota harusnya memberikan teguran ke PKS yang secara sepihak menerapkan harga (tidak merujuk ke harga Tim Harga Pemprov),” tukasnya.