Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Heboh Pita Penggaduh di Jalan Ayani Pontianak, Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara
23 Februari 2021 15:18 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pita penggaduh atau rumble strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak, menjadi perbincangan hangat warga Kota Pontianak beberapa hari ini. Pemasangan speed trap di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) tersebut dinilai justru menyulitkan warga.
ADVERTISEMENT
Banyak warga yang mengeluhkan pemasangan pita penggaduh tersebut, karena dinilai terlalu tinggi dan menghambat lalu lintas. Komentar kritikan terus mengalir di media sosial terkait pemasangan pita penggaduh tersebut.
Menanggapi hal tersebut, akhirnya Gubernur Kalbar, Sutarmidji, angkat suara. Dalam unggahan di akun Facebooknya, Sutarmidji mengaku telah meminta agar pita penggaduh tersebut direndahkan.
"Saya mengikuti keluhan dan keberatan warga, akan pemasangan pita penggaduh di Jalan A Yani, yang statusnya jalan milik nasional. Yang membuat pita tersebut adalah Balai Jalan Nasiona, artinya yang mengatur jalan itu Kementerian PUPR. Saya akan sampaikan keberatan masyarakat," kata Sutarmidji, Selasa, 23 Februari 2021.
Sutarmidji mengaku menerima pengaduan seorang ibu yang sedang hamil, dan takut untuk lewat di jalan protokol tersebut. "Kemarin ada ibu-ibu yang protes ke saya, karena dia hamil 9 bulan, takut lewat situ, jadi harus lewat Jalan Imam Bonjol, untuk menuju rumahnya di Untan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan keputusan pemasangan pita penggaduh itu di karenakan Jalan A Yani kerap digunakan para pembalap liar. "Saya minta juga, kalau sudah direndahkan, jangan lagi ada balapan liar di jalan A Yani. Kita akan rekam lewat CCTV, dan kecepatan yang melebihi 40 km per/jam, akan ditilang," ujarnya.